Pelaku, yang berinisial MY (54), dilaporkan mencabuli murid di ruang kelas, toilet sekolah dan tempat rekreasi. MY ditangkap hari ini setelah dilaporkan orang tua murid pada Jumat (22/11/2019).
"Pelaku merupakan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajar mata pelajaran Penjaskes di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kandai Dua," kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Reza Fahmi kepada wartawan, Senin (25/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu. Sejumlah saksi dan korban sudah dimintai keterangan.
"Kasus ini sudah menjadi atensi kita untuk segera dituntaskan. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini segera dituntaskan," ujarnya.
Orang tua korban sebelumnya menceritakan kejadian yang menimpa anaknya. Pencabulan terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit.
"Pada hari Kamis (21/11) anak saya cerita setelah saya bertanya karena dia mengeluh sakit. Pada hari Senin lalu anak saya dipaksa oleh guru itu jalan-jalan ke Bendungan Mila," ujar orang tua murid kepada wartawan.
Simak Video "Bejat! Aparat Desa Cabuli Adik Iparnya di Mamasa" (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini