"Saya pikir itu ketenagakerjaan. Kita kembalikan ke ketenagakerjaan perusahaan, dan apakah dia memenuhi ketentuan ketenagakerjaan. Sejauh itu tetap ada, tetap sesuai, ya kita kembali ke situ," kata Budi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Budi menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Wings Air. Menurutnya, Kemenhub tidak bertugas mengatur hubungan antarperusahaan Lion Group tersebut.
"Bukan tugas dari Kemenhub untuk mengatur hubungan industrial antara Lion, siapapun itu dengan Lion," ujar Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
C mendatangi kamar kos korban karena NA tidak mengangkat panggilan telepon. Saat ditemui di kamar kos, NA ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi tergantung.
Jasad NA kemudian diturunkan oleh adiknya dibantu penghuni lain. Temuan mayat NA ini kemudian dilaporkan ke polisi.
"Depresi oleh beberapa hal, salah satunya karena belum lama ini baru saja diberhentikan oleh perusahaan tempat almarhum bekerja," ujar Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana saat ditanya dugaan penyebab peristiwa tersebut, Rabu (20/11).
Manajemen Wings Air sendiri telah menyampaikan dukacita atas kepergian salah satu krunya itu. Namun, pihak Wings Air tidak menyampaikan penyebab kematian NA. Wings Air juga tidak menjelaskan alasan diberhentikannya NA.
Pihak Wings Air menjelaskan sudah melaksanakan aturan soal kedisiplinan kepada seluruh awak kokpit demi memastikan keselamatan penerbangan. Wings Air juga menyatakan sudah melakukan pembinaan terhadap awak kokpit yang diduga melakukan tindakan tidak disipilin.
"Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner). Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/ hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan/ keputusan sesuai aturan," ujar Manajemen Wings Air.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini