Pitra mengajukan judicial review (JR) pasal yang menjadi dasar hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok-MA dalam memutuskan perampasan aset First Travel. Pitra menilai itu bertentangan dengan UUD 1945.
"Kita ajukan JR Pasal 39 KUHAP juncto pasal 46 KUHP. Pasal tersebut adalah dasar hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan perkara First Travel. Sehingga perlu kita uji lagi pasal tersebut karena bertentangan dengan UU dalam hal ini UUD 1945," kata Pitra, di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Pitra yang juga pengacara itu mengacu pada pasal 28 H ayat (4) UUD 1945. Di mana dalam pasal itu menerangkan setiap orang berhak memiliki hak miliknya dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan dalam pasal 28 H ayat (4) mengatakan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Ini kan hak miliki korban," sambung Prita.
Pitra berharap pengajuan judicial reviewnya ini dikabulkan oleh MK. Dengan begitu, hasilnya dapat digunakan oleh jaksa untuk mengembalikan aset First Travel kepada korban.
"Dengan adanya JR bisa dipergunakan oleh jaksa dan terdakwa untuk mengambalikan kembali aset First Travel kembali,"
Menurut Pitra tidak ada cara lain selain mengajukan JR ke MK. Dia juga berharap hasil JR ini akan menjadi pertimbangan MA untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau melakukan gugatan ke pengadilam negeri saya rasa itu hal yg sia-sia saja karena apa, karena sudah ada putusan yang final dan berkekuatan hukum tetap. Solusi terkahir itu hanya melakukan upaya hukum JR ke MK, agar menciptakan suatu novum atau bukti baru agar ditinjaunya putusan MA tersebut dalam peninjauan kembali," tutur Pitra. (eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini