Menneg PAN: Pengangkatan Sekdes Tergantung Gubernur

Menneg PAN: Pengangkatan Sekdes Tergantung Gubernur

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2005 02:30 WIB
Jakarta - Salah alamat. Mungkin inilah pesan yang ingin disampaikan Menneg PAN Taufik Effendi atas adanya demo ribuan sekretaris desa (sekdes) di Kantor Depdagri. Sebab, yang berhak mengangkat sekdes menjadi PNS adalah gubernur."Menneg PAN iforum.phptu hanya melaksanakan karena tentu harus dimulai dengan adanya kehendak politik dari pemerintah, dalam hal ini sekdes yang mengangkatnya gubernur," kata Taufik usai acara Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara (Rakor PAN)Tahun 2005 di Hotel Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (16/11/2005).Menurutnya, pemerintah pusat akan segera mengangkat jika pemda sudah memutuskan. "Kalau beliau setuju diangkat, kita angkat apa susahnya," cetusnya.Namun, kata Taufik, kebijakan tersebut tetap akan dipengaruhi ketersediaan anggaran dalam APBD. "Mereka kan perludigaji," tambahnya.Selain itu, menurutnya masih ada UU yang harus direvisi. Sebab, ada tenaga honorer yang usianya melebihi 55 tahun. "PNS itu aturannya antara 18-55 tahun sedangkan mereka ada yang 58 tahun sehingga yang berhak mengubah adalah DPR," tegasnya.Ia meminta para tenaga honorer termasuk sekdes untuk bersabar. Alasannya, pengangkatan menjadi PNS hanya bisa dilakukan secara bertahap. "Tetapi tolong jangan memakai calo karena itu merupakan salah satu cara menghilangkan korupsi," tambahnya.Tahun ini saja, jelas Taufik, mengangkat 650 ribu tenaga honorer. Mereka akan dilantik paling lambat April 2006. "Yang baru ada 100.00 karyawan untuk ditempatkan seluruh Indonesia dan seluruh instansi," ujarnya. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads