Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan mengatakan, tersangka FYD alias Yadi (34) ditangkap di Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan Aceh, Dusun Sidomulio.
"Saat akan diamankan tersangka berada di dalam bus. Barang bukti disimpan dalam tas Ransel yang diletakkan di bawah kursi. Tersangka mengakui tas itu adalah miliknya," ujar Doddy kepada wartawan, Senin (25/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono mengatakan, pelaku saat itu menumpang bus Putra Pelangi dari Aceh menuju Medan. Bus dihentikan petugas sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (24/11) karena polisi mendapatkan informasi soal pembawa ganja.
"Tersangka menerangkan, dia disuruh oleh seorang laki-laki berinisial A di Lhokseumawe, Aceh untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Binjai," kata Adi.
"Tersangka masih diperiksa untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut," imbuh Adi. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini