Pemeriksaan Ketua MA Tak Harus Izin Presiden
Rabu, 16 Nov 2005 22:24 WIB
Jakarta - KPK diminta tidak perlu ragu memeriksa Ketua MA Bagir Manan terkait adanya kasus suap di MA. Sebab, pemeriksaan Bagir tidak harus menunggu keluarnya izin dari presiden."Aturan tersebut hanya formal dan esensinya bukan disitu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, saat ditemui detikcom di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2005).Sekadar diketahui, Bagir tidak memenuhi panggilan KPK. Bagir berdalih sibuk memimpin rapat hakim agung dan mengajar di perguruan tinggi.Jimly mengimbau semua pihak bisa menghormati langkah KPK dalam pengusutan kasus suap tersebut. Apalagi, tambah Jimly, saat ini Indonesia sedang berada dalam masa transisi. "Yang penting, masing-masing orang harus menghormati dan menjalankan tugasnya, tidak asal saling menyalahkan," tegasnya. Ia juga meminta pihak MA juga menghormati panggilan KPK. "Hormati saja yang menjalankan tugas itu untuk memanggil. Nanti orang akan belajar apa yang salah dan kelebihannya," jawab Jimly diplomatis.
(ton/)











































