Gugatan ke Newmont Ditolak, Pemerintah Pertimbangkan Banding

Gugatan ke Newmont Ditolak, Pemerintah Pertimbangkan Banding

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2005 21:48 WIB
Jakarta - Pemerintah masih belum bersikap menyusul kalahnya gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR). Sebab, pemerintah masih menunggu realisasi pembayaran ganti rugi yang dilakukan PT NMR."Kejaksaan masih menunggu kedatangan Menteri Lingkungan Hidup untuk membicarakan langkah selanjutnya," kata pengacara negara yang juga Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Alex Sato Bya, di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2005).Menurutnya,berdasarkan negosiasi yang dilakukan wakil dari Kementerian Koordinator Perekonomian, PT NMR bersedia membayar ganti rugi. "Katanya mereka sudah bersedia untuk membayar ganti rugi Rp 300 miliar, cuma belum terealisir," jelas Alex.Ia mengakui nilai ganti rugi tersebut berbeda jauh dengan perhitungan pemerintah. Berdasarkan perhitungan, nilai kerugian mencapai Rp 1 triliun lebih.Seperti diberitakan sebelumnya, dalam putusan sela, Selasa (15/11/2005), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat (PT NMR).PN Jaksel memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan yang dilakukan PT NMR di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Jika terjadi sengketa kontrak karya, majelis berpendapat agar masalah itu diselesaikan melalui Arbitrase. (ton/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini