Guru Gadungan Tipu Pedagang, 15 Ribu Telur Raib

Guru Gadungan Tipu Pedagang, 15 Ribu Telur Raib

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 10:10 WIB
Guru gadungan penipu pedagang telur (tengah). (Foto: dok. Istimewa)
Badung - Wayan Ngawit (23) mengaku sebagai guru dan menipu Wayan Robin Pujana (28). Ngawit memesan 15 ribu butir telur kepada Robin, tapi tidak membayar.

"Jadi tersangka Wayan Ngawit mengaku berasal dari Petang dan seorang guru di SMPN 1 Petang. Semua identitas pelaku tidak benar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dimintai konfirmasi, Senin (25/11/2019).


Peristiwa penipuan ini terjadi pada Senin (4/11) pukul 15.30 Wita. Saat itu korban Robin mendapatkan telepon dari rekan bisnisnya, Ni Luh Angga Arianti, yang menyampaikan ada pesanan telur dari seorang guru yang bernama I Gusti Susila, yang belakangan diketahui Gusti Susila merupakan nama yang digunakan Wayan Ngawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu tersangka memesan 500 kerat berisi 15 ribu telur ayam dan diminta dikirimkan ke Petang. Setiba di Petang, tersangka mengaku tak bisa mengambil pesanan dan meminta korban menitipkan ke salah satu rekannya di warung dekat SPBU Nungnung.

"Tersangka beralasan sedang rapat dan tidak bisa bertemu dengan korban." tutur Syamsi.



Setelah menyerahkan telur tersebut, korban lalu dihubungi agar datang ke depan SMPN 1 Petang untuk pembayaran. Namun, setelah dua jam menunggu, pelaku tak kunjung datang, sehingga korban pun mulai curiga.

"Korban menghubungi tersangka. Saat itu tersangka mengatakan akan mentransfer uang pembayaran telur, tapi sampai detik ini tidak ada masuk ke rekening korban sehingga kemudian dilaporkan ke polisi," jelasnya.

"Ternyata pria di warung itu adalah pelakunya, korban tidak tahu karena tidak kenal wajahnya," sambung Syamsi.


Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Binyan, Kintamani, Bangli, Jumat (22/11). Kepada polisi, tersangka Ngawit mengaku telur-telur tersebut sudah dijual.

"Ribuan telur sudah dijual dan uangnya dipakai main judi serta foya-foya," ujar Syamsi.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp 8,875 juta. Ngawit pun dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Halaman 2 dari 2
(ams/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads