"Untuk kongruen (sejalan dengan UUD 1945), maka pilkada langsung dong, wong presiden saja langsung, masa pilkada tidak langsung. Sementara kita sudah amandemen dan kita meyakini bahwa daulat rakyat itu menjadi orientasi kita," kata Zulfikar dalam diskusi 'Quo Vadis Pilkada Langsung', di Kantor Formappi, Jalan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (24/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presidensial berbeda mencolok dengan parlementer. Kalau parlementer, mandat dioperasionalkan secara tunggal. Jadi parlemen memilih perdana menteri dari parlemen itu. Kalau presidensial mandat itu dilaksanakan secara terpisah, DPR dan presiden pemilihan dilakukan langsung," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengevaluasi pelaksanaan pilkada langsung. Kemendagri menilai efek pilkada langsung adalah terjeratnya kepala daerah pada kasus korupsi karena ongkos politik yang mahal.
"Karena faktanya dari sejak melaksanakan pilkada langsung ada 300 sekian kepala daerah yang bermasalah secara hukum. Kasus-kasus korupsi," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar usai acara Santri Award di Perpusnas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Tonton juga Babak Baru Merebutkan Kursi Nomor 1 Golkar :
(rfs/zak)