Hamdani Amin Dituntut 5,5 Tahun
Rabu, 16 Nov 2005 17:24 WIB
Jakarta - Jika Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dituntut 8,5 tahun penjara, Kepala Biro Umum KPU Hamdani Amin dapat jatah lebih ringan, yaitu 5,5 tahun. Terdakwa kasus korupsi KPU ini juga dituntut denda Rp 450 juta dan subsider 6 bulan.Demikian tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2005) yang berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU Wisnu Baroto, Tumpak Simanjuntak, dan Agus Salim. Wajah Hamdani terlihat tenang mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut. Hamdani dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana yang diganti dengan UU 20/2001 tentang korupsi jo pasal 55 KUHP.Hamdani juga terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana yang diganti dengan UU 20/2001 tentang korupsi jo pasal 55 KUHP dan pasal 64 KUHP sebagai dakwaan pidana secara berlanjut.Selain itu, Hamdani terbukti melanggar 4 unsur yakni memperkaya orang lain dan diri sendiri, unsur merugikan keuangan dan perekonomian negara, unsur PNS, dan unsur semua orang.Hal-hal yang memberatkan perbuatan ini dilakukan Hamdani ketika pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Hamdani berperan besar dalam pengungkapan kasus korupsi di KPU, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.JPU pun menuntut Hamdani mengganti keuangan negara secara tanggung renteng bersama Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin sebesar Rp 14,193 miliar yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah memiliki keputusan hukum tetap.Ketua majelis hakim Kresna Menon memutuskan akan melanjutkan sidang pada 24 November dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.No CommentNo comment. Reaksi itulah yang dilakukan Hamdani atas tuntutan yang diajukan JPU terhadap dirinya."Saya tidak mau menanggapi sekarang. Nanti lihat dalam pembelaan saya," kata anak buah Nazaruddin ini usai sidang.Kuasa hukum Hamdani, Abidin, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai fakta hukum. Pasalnya, sesuai keterangan saksi Heru Hermawan di persidangan, Hamdani tidak pernah memerintahkan untuk membuat surat palsu tentang asuransi KPU.
(aan/)











































