"Iya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada detikcom, Minggu (24/11/2019).
Baca juga: Motor Sport Tabrak Pagar Apartemen Rasuna |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kita BAP ya," ujar Fahri.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Epicentrum Boulevard Timur, Jakarta Selatan, Minggu (24/11) pukul 02.00 WIB, tepatnya di depan Apartemen Taman Rasuna.
Saat itu, LAW mengemudikan motor sport Yamaha dan berboncengan dengan perempuan berinisial MA. LAW tidak bisa mengendalikan motor saat menikung sehingga menghantam pagar apartemen.
LAW masih selamat saat kejadian. Sedangkan MA meninggal dunia di lokasi kejadian. Fahri menduga LAW melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tentang berkendara tidak wajar.
"Patut diduga pengemudi sepeda motor Yamaha R15, saudara LAW melanggar Pasal 283 jo Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan)," ucap Fahri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini