FKB Minta SBY Nonaktifkan Menag

Akui Terima DAU

FKB Minta SBY Nonaktifkan Menag

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2005 16:52 WIB
Jakarta - Setelah mengaku ikut menerima tunjangan Rp 85 juta dari Dana Abadi Umat (DAU), kursi Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni mulai digoyang. Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menonaktifkan Maftuh.Desakan nonaktif disampaikan anggota FKB Ilyas Siraj dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2005). Dalam acara itu, Ilyas didampingi anggota FKB lainnya, Ali Mudhori dan Ali Mubarok. "Pak Maftuh harus dinonaktifkan terlebih dulu oleh presiden. Tak adil kalau Pak Maftuh tak diperiksa padahal dia sudah mengaku ikut menikmati," kata Ilyas. FKB kemudian meminta Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) segera memeriksa Maftuh. Timtas harus mengecek kembali pernyataan pengacara terdakwa kasus DAU mantan Menteri Agama Said Agil Al Munawar, Assegaf, yang menyatakan Maftuh ikut kecipratan aliran DAU. "Harus dilakukan pengecekan kembali pernyataan Assegaf dengan memeriksa Menag saat ini karena sudah ada bukti pengakuannya untuk ditindaklanjuti," tandas Ilyas. FKB juga mengingatkan Timtas Tipikor bertindak objektif dalam mengungkap kasus penyalahgunaan DAU.Pengakuan Maftuh ikut menikmati DAU disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Depag Sukanto, Selasa (15/11/2005) kemarin. Sukanto menyatakan, Maftuh menerima tunjangan DAU dari bulan Oktober 2004-April 2005, sebelum DAU diblokir.Tunjangan DAU itu diterima Maftuh berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Pengelola (BP) DAU karena posisi Menag sebagai pengelola DAU. Berdasarkan Keppres itu, Menag sebagai Ketua BP DAU mendapat tunjangan Rp 15 juta setiap bulan. Namun jumlah itu kemudian diturunkan jadi Rp 10 juta karena dinilai terlalu besar. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads