"Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat 3 yang berbunyi, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2019).
Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan. Skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.
"Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," kata Yusri.
Mulai Pekan Depan, Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya!: