Draf RUU Aceh Ditargetkan Kelar 21 Maret 2006
Rabu, 16 Nov 2005 16:29 WIB
Jakarta - RUU Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh (PPA) terus digodok. RUU yang lahir dari amanat MoU di Helsinki ini ditargetkan selesai pada 21 Maret 2006."Draf ini sedang disusun oleh Pansus DPRD NAD. Ini merupakan penyempurnaan keempat setelah kita konsultasi dan diskusi dengan GAM, ulama, tokoh masyarakat, dan kaum intelektual. Rencananya hari ini, kita akan bertemu Mendagri," kata Anggota DPR asal Aceh Farhan Hamid.Hal ini disampaikan dia di Hotel Milenium, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2005).Politisi PAN ini menjelaskan, RUU tersebut lebih mempertajam kewenangan Pemprov NAD. Isinya memuat hal-hal baru yang diturunkan dari poin-poin MoU, seperti parpol lokal, pemerintahan, bunga bank, dan pengadilan syariah."Selain itu juga memuat hal yang dirumuskan dalam UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus. Saya yakin tidak ada penolakan dari DPR terhadap draf ini karena semua dikunci dalam kerangka NKRI," kata Farhan.Ketua Pansus DPRD NAD Azahari Basyar menilai draf ini merupakan cerminan aspirasi masyarakat NAD.
(aan/)











































