Polisi Akan Panggil Pemilik Kontrakan yang Tak Lapor
Rabu, 16 Nov 2005 15:49 WIB
Jakarta - Anda punya bisnis kontrakan atau mempunyai tamu? Segeralah melapor ke polisi. Jika tidak, Anda terpaksa berurusan dengan polisi. Polisi akan memanggil warga yang tidak melaporkan tamunya atau pemilik kos yang tak lapor."Sanksinya ada. Paling tidak polisi berhak memanggil atau melakukan pemeriksaan intensif. Bila dalam pemeriksaan itu ada pelanggaran yang diatur pasal-pasal KHUP, kita akan kenakan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani. Kapolda menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi rencana operasi patuh Jaya 2005, di Dirlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Rabu (16/11/2005). Sebelumnya, seusai membuka seminar tentang pengamanan objek vital, Kapolda meminta warga melaporkan tamunya selama 1 X 24 jam kepada polisi. Selain itu pemilik kontrakan atau kos juga wajib melapor. Aturan itu dibuat terkait antisipasi ancaman terorisme. Kapolda mengaku akan segera melakukan sosialisasi aturan itu kepada Kapospol dan Babinkamtibmas. Kedua institusi itulah yang nantinya akan meneruskan aturan tersebut kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). "RT/RW inilah yang akan memberitahukan kepada masyarakat bila ada tamu harus lapor ke kepolisian," kata Kapolda. Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2005) besok akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang izin kos dan kontrakan.
(iy/)











































