"Tapi ada sekitar 5 atau 6 menteri dan termasuk juga wakil menteri (belum lapor LHKPN). Terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara. Karena sebelumnya di pihak di swasta gitu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Namun Febri tak menyebutkan secara rinci siapa para menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN itu. Febri mengatakan para menteri dan wakil menteri memiliki batas waktu pelaporan LHKPN sampai Januari 2019. Febri berharap para pejabat negara itu segera melaporkan LHKPN-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan KPK siap membantu para menteri dan wakil menteri tersebut jika mengalami kesulitan dalam pelaporan LHKPN. Meski demikian, Febri mengatakan sudah banyak juga menteri dan wakil menteri yang telah melaporkan LHKPN ke KPK.
"Sebagian sudah lapor LHKPN, sebagian tidak perlu lapor lagi untuk tahun ini, tapi cukup di periode tahun depan," ucapnya.
"Ada beberapa yang sudah lapor juga, baik menteri-wakil menteri itu lebih dari 7 orang, ya," imbuhnya.
KPK sebelumnya mengimbau para menteri melaporkan harta kekayaannya. KPK juga bakal menyurati tiap menteri untuk mengingatkan hal tersebut.
"Nanti semuanya akan kami surati, persisnya kapan laporan kekayaan dalam waktu 3 bulan ini atau cukup melakukan update kekayaan menggunakan mekanisme pelaporan periodik yang bisa dilakukan pada 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020," kata Febri Diansyah, Kamis (24/10).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini