"Ya ini kelompok Palembang dan dia sudah residivis, sudah melakukan di beberapa TKP. Dia ngaku hanya dua kali beraksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2019).
Yusri mengatakan kasus itu bermula dari adanya laporan polisi dari wanita bernama Novi pada awal Oktober 2019. Novi saat itu diperintahkan oleh kantornya untuk mengambil uang Rp 61 juta untuk gaji karyawan di perusahaan tempatnya bekerja.
![]() |
"TKP di Jalan Kebagusan Raya tanggal 1 Oktober. Ngambil uang di Cilandak, Jaksel. Kerugian korban Rp 61 juta," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan ada empat tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dari kelompok ini. Perannya ada yang mengikuti korban ke dalam bank, membocorkan ban mobil korban, mengikuti korban, hingga mengambil uang korban. Yusri menyoroti aksi tersangka KY, yakni saat membocorkan ban mobil korban.
"Perannya satu orang ikuti nasabah yang ambil uang di bank. Saat korban kembali ke mobilnya, pelaku kedua membocorkan ban mobil korban. Teknisnya agak sedikit aneh, di sandalnya itu ditaruh paku, dan saat kendaraan mundur, sandal digeser ke ban hingga gembos," kata Yusri.
"Pada saat kendaraan jalan, sudah ada tim ketiga. Dia mencoba menyampaikan kepada si pemilik kendaraan bahwa mobil ban kempis, bocor. Korban turun dari mobil untuk melihat kendaraannya dan tersangka lain ambil uang korban," sambungnya.
Simak Video "Tiga Perampok Mahasiswi di Aceh Utara Dibekuk, Satu Buron"
Setelah selidiki, pada awal November 2019 polisi berhasil menangkap tersangka KY di sebuah warnet di wilayah Jakarta Timur. Kepada polisi, KY mengaku uang hasil kejahatannya dibagi rata kepada tersangka lainnya.
"Kalau pelakunya ngaku untuk keperluan sehari-hari. Dia dapat Rp 9 juta kata tersangka KY ini," kata Yusri.
Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya dari kelompok ini. Identitas para tersangka DPO itu juga sudah dikantongi polisi. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini