Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktik judi. Laporan yang diterima polisi pada awal November 2019 itu langsung diusut.
"Yang pertama pada 17 November lalu berhasil amankan 7 pelaku judi di daerah Tambora, Jakarta Barat," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan para tersangka di wilayah Tambora, Jakbar, itu, polisi menyita alat permainan judi koprok, ponsel, hingga uang Rp 474 ribu. Masih ada satu orang yang masih diburu polisi.
"Kemudian pada 20 November di Kembangan. Ada 16 tersangka yang diamankan di daerah Setiabudi, tepatnya di Jalan Karet, Setiabudi, Jaksel. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan meresahkan masyarakat," ujar Yusri.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita uang Rp 8.780.000 dan alat judi koprok. Kepada polisi, tersangka mengaku baru sehari ikut bermain judi.
Tonton juga Gerebek Kasino di Apartemen Robinson, 91 Orang Jadi Tersangka :
Salah satu tersangka yang juga sebagai bandar judi di Jakbar mengaku mendapatkan uang 2-3 juta dalam satu malam bermain judi. Polisi juga masih menyelidiki apakah ada bos besar di balik permainan judi di Jakbar dan Jaksel itu.
"Ini masih kita dalami semuanya apa ada oknum lain atau orang lain masih kita dalami. Ada pengakuan baru malam hari main dan ditangkap tapi kita selidiki sudah lama. Jadi ini main sudah lama. Kita masih terus selidiki, kita dalami terus apakah ada bandar dari bandar tersebut," jelas Yusri.
Para tersangka yang ditangkap, disebut Yusri, mayoritas berumur sekitar 50 tahun. Mereka dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Ini rata-rata ini pelaku (umurnya) di atas 40-an tahun. Bandarnya umurnya 50-an," pungkas Yusri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini