"Persangkaan Pasal 15 juncto 12a dan/atau pasal 13 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Jl Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
"Dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 12 tahun (penjara)," imbuh Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menerangkan, sebelum divonis sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Nesti, yang pangkat terakhirnya bripda, menjalani sidang kode etik. Dia kemudian dijatuhi sanksi Pasal 14 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Keputusan itu sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara," ujar Argo.
Polisi sebelumnya menyebut Nesti punya keterkaitan dengan kelompok JAD Bekasi. Nesti, yang sudah terpapar paham radikal, disebut disiapkan menjadi pengantin alias eksekutor bom bunuh diri (suicide bomber).
"Dia (Nesti) dipersiapkan sebagai suicide bomber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Sabtu (12/10).
Dalam kasus ini, Bripda Nesti ditangkap dua kali dengan dugaan berkiblat pada kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Nesti pertama kali ditangkap oleh Polda Jawa Timur saat dia mendarat di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Mei 2019.
Saat itu dia hendak ke Surabaya menggunakan identitas palsu. Terakhir, Bripda Nesti kembali ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Yogyakarta.
Tonton juga Polwan di Maluku Diciduk karena Terindikasi Terorisme :
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini