"Betul kita tangkap pengangkut dan pemesan sekaligus pemodal ilegal logging. Kita (pengembangan) buru pelaku lainnya," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (22/11/2019).
Secara terpisah Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengungkapkan, bahwa penjarahan kayu tersebut diduga kuat dari kawasan konservasi suaka margasatwa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Bawa Kayu Ilegal dan Bahan Kimia, 'Nur Azizah' Diamankan di Balabalakang :
Menurut Haryono, tim gabungan ini mulai bergerak Kamis (21/11) pukul 23.00 WIB hingga berhasil dilakukan penangkapan pada Jumat (22/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Barang bukti dan para pelaku terdiri 2 sopir dan 2 pemodal sudah diamankan. Kini proses pemeriksaan lebih lanjut ditangani tim Polda Riau," kata Haryono.
Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpianto menambahkan, bahwa truk pengangkut kayu saat dilakukan penangkapan tanpa dilengkapi dokumen yang resmi. Penangkapan dilakukan di Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti, di Pelalawan.
"Awalnya kita tangkap dua truk. Dari pemeriksaan kedua sopirnya diketahui kayu ilegal tersebut dimodali inisial A dan S di Pelalawan. Kini dua sopir inisial TC dan SC dan kedua pemodalnya sudah kita amankan," kata Fibri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini