Digugat OC Kaligis Gegara Angkat BW Jadi TGUPP, Ini Kata Anies

Digugat OC Kaligis Gegara Angkat BW Jadi TGUPP, Ini Kata Anies

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 17:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus suap OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara perdata terkait pengangkatan Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Anies merespons gugatan itu.

"Ya setiap warga negara berhak menggunakan jalur hukum dan itu haknya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).


Anies memilih menghormati gugatan OC Kaligis. Dia menunggu keputusan hakim saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan beliau ke pengadilan, kita tunggu nanti keputusan hakim. Pokoknya kalau soal ada tuntutan, silakan dituntut, kita hormati," sebut Anies.


Permohonan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dalam permohonannya, Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. OC meminta Anies mencopot BW dari jabatan itu.

"Menjatuhkan putusan provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Bambang Widjojanto selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dibatalkan sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11).


Simak Video "OC Kaligis Gugat Anies Baswedan soal Pengangkatan BW di TGUPP"


[Gambas:Video 20detik]


(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads