"Ya setiap warga negara berhak menggunakan jalur hukum dan itu haknya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Anies memilih menghormati gugatan OC Kaligis. Dia menunggu keputusan hakim saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dalam permohonannya, Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. OC meminta Anies mencopot BW dari jabatan itu.
"Menjatuhkan putusan provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Bambang Widjojanto selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dibatalkan sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Simak Video "OC Kaligis Gugat Anies Baswedan soal Pengangkatan BW di TGUPP"
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini