Tiga Tersangka Bom Bali Diancam Penjara 15 Tahun

Tiga Tersangka Bom Bali Diancam Penjara 15 Tahun

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2005 15:12 WIB
Denpasar - Tiga tersangka bom Bali, yakni Muhammad Cholili alias Yahya (28), Anis Zulchanudin alias Pendek (24), dan Abdul Aziz (30) dijerat oleh aparat kepolisian karena dianggap melanggar UU Tindak Pidana Terorisme.Ketiga orang tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda-beda di wilayah Polda Jawa Tengah. Cholili dan Anis ditangkap di Semarang pada 9 November, sedangkan Abdul Azis ditangkap pada 10 November di wilayah Brebes."Mereka dijerat pasal 13 junto pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Reniban dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Rabu (16/11/2005).Pasal tersebut berisikan pemahaman tentang terorisme. Bunyinya, (A) Seseorang dengan sengaja memberikan bantuan, berupa bantuan uang dan bantuan lainnya. (B) Menyembunyikan informasi terkaitan dengan teroris. Terhadap mereka yang melanggar pasal ini, maka orang tersebut terancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.Sampai saat ini, tiga anak buah gembong teroris Dr Azahari Husin ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Status mereka resmi menjadi tersangka setelah polisi menetapkan masa penahanan 7 hari sudah lewat."Ketiganya terkait dengan kasus bom di Jimbaran dan Kuta. Hanya peran mereka seperti apa, sampai saat ini polisi masih melakukan pendalam," tambah Reniban.Selain membawa tiga tersangka bom, polisi juga membawa berbagai barang bukti hasil penyitaan petugas. Antara lain VCD, buku catatan dan laporan kegiatan pengeboman mereka. (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini