"Jadi persoalan seriusnya adalah kita mematuhi etika prosedur ke MUI ini, supaya MUI berbicara secara kapasitasnya untuk bisa keluarkan fatwa," ujar Ketua Dewan Pembina Korlabi Eggi Sudjana di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
"Secara ilmu hukum pidana sebenarnya tidak perlu (fatwa MUI), karena pasalnya sudah jelas 156a KUHP unsur-unsur terkait dengan penistaan agama sudah termasuk. Contoh secara Yurisprudensi Ahok misalnya dia cuma mengatakan tentang jangan mau dibohongi oleh Al Maidah ayat 5, itu aja masih bisa debatable kalau misal mau didebatkan, tapi kena hukuman," katanya.