Bagi Hasil Sita Aset Narkoba
AS Beri Kapolri Cek US$ 287.577
Rabu, 16 Nov 2005 15:00 WIB
Jakarta - Mabes Polri ketiban rejeki nomplok. Berkat ikut membantu menangani kasus narkoba, Amerika Serikat (AS) menyerahkan cek senilai US$ 287.577 hasil pembagian sita aset tersangka narkoba.Cek tersebut diserahkan Jaksa Agung AS Alberto Gonzales kepada Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2005).Turut hadir dalam acara itu Wakapolri Komjen Pol Adang Dorodjatun,Kepala Bagian Pembinaan dan Keamanan Komjen Pol Ismerda Lebang, Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Irjen Pol Gories Mere dan Brigjen Pol Bento Suprapto."Hari ini kami menyerahkan sebuah cek senilai 287.577 dolar AS kepada Kapolri dalam perjanjian pembagian aset yang pertama kalinya antara AS dengan Indonesia," kata Gonzales.Menurut Gonzales, dana tersebut merupakan uang hasil sita aset yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS dalam kasus narkoba yang dibantu staf Antinarkoba Polri, yang berujung pada penjatuhan vonis kepada dua warga AS di AS.Dalam hukum AS, jelas Gonzales, apabila dalam suatu kasus ada dana yang disita Departemen Kehakiman AS, maka uang tersebut boleh dibagi dengan negara lain atas bantuannya dalam menangani kasus tersebut."Nah dana ini merupakan 80 persen dari uang yang disita dalam kasus itu. Dalam klausa pembagian antara dua negara, dana ini akan digunakan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum pemberantasan narkoba di Indonesia," ujar Gonzales.Selain cek, lanjut Gonzales, AS juga memberikan bantuan senilai jutaan dolar AS dalam bentuk pelatihan, perlengkapan, dan bantuan teknis bagi penyidik antiterorisme, antinarkoba, dan aparat penegak hukum lainnya.Dalam kesempatan ini, Gonzales memuji kinerja Kapolri dan jajarannya karena telah menangkap dan menembak gembong teroris Azahari, termasuk memusnahkan pabrik narkoba di Serang, Banten. "Saya berharap kerja sama dapat ditingkatkan di masa mendatang," kata Gonzales.
(aan/)











































