Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap Lilik yakni Yugo Prakasta (32) dan Bambang Priatno alias Senglai (34). Keduanya merupakan warga Jalan Kuini, Lingkungan V, Kelurahan Limau Sundari, Kecamatan Binjai Barat.
"Korban dihantam pakai martil. Pelaku mendatangi korban karena alasan tidak terima telah dituduh melakukan aksi pencurian di asrama Asrama Eks 121 Barak Semeru," kata Siswanto saat dihubungi, Jumat (2/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pelaku tersebut merupakan kakak beradik. Korban dianiaya di Asrama Eks 121 Barak Semeru pada Kamis (21/11) sore.
Siswanto menjelaskan, penganiayaan berawal dari tertangkapnya Yugo dan Bambang sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Yugo diamankan warga karena diduga melakukan aksi pencurian.
"Pelaku nggak terima dituduh mencuri. Sempat dibawa ke Makoramil Binjai Utara. Info masyarakat pelaku ngendap-ngendap," ungkapnya.
Di lingkungan tersebut, memang sempat terjadi pencurian. Di mana satu unit bentor yang diparkir di salah satu rumah hilang dicuri. Belum diketahui siapa pelakunya.
"Atas laporan korban, pelaku diamankan pukul 22.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Binjai Utara di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Nasruddin Nasution di Jalan Askela Binjai Utara," tandasnya. Pelaku melanggar Pasal 170 subsider Pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Tonton juga video Maling Motor Siang Bolong di Bekasi Lolos dari Kejaran Warga :
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini