"Sopir mobil sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko kepada detikcom, Jumat (22/11/2019).
Hari mengatakan tersangka Arif juga mengalami luka-luka akibat insiden kecelakaan itu, namun Arif sudah diobati di rumah sakit. Arif juga sudah ditahan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 310 junto Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Diketahui, insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Kamis (21/11) malam di Jalan Pintu Besar Utara, Tamansari, Jakarta Barat. Pengemudi mobil itu lalai saat mengendarai mobilnya karena diduga mengantuk.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar sebelumnya mengatakan sebanyak 2 PKL menjadi korban kecelakaan itu. Korban atas nama Muhammad Mustofa mengalami luka di kepala dan tewas di TKP. Korban lainnya bernama Ripin mengalami patah tulang dan dirawat di rumah sakit.
"MM mengalami Luka bagian kepala memar mengeluarkan darah dan tangan lecet berakibat meninggal di TKP selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit," kata Fahri.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini