"Dia kabur setelah diberi izin oleh komandan regu jaga berinisial DS," kata Kalapas Narkotika Langsa Yusrizal saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (22/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusrizal baru mendapat laporan adanya napi yang dikeluarkan sipir pada Kamis (14/11) siang. Dia memerintahkan DS untuk mencari Saryulis dan membawa pulang ke Lapas.
Namun setelah satu minggu dicari, keberadaan Saryulis belum diketahui. Yusrizal kemudian membuat laporan ke Polres Langsa agar DS diperiksa polisi.
"Petugas yang memberi izin sedang di periksa polisi. Dia mengeluarkan napi tanpa sepengetahuan saya," jelas Yusrizal.
Berdasarkan keterangan DS kepadanya, sebut Yusrizal, Saryulis diberi izin keluar dari Lapas dengan alasan ingin menjenguk istrinya sakit. Seharusnya, lanjut Yusrizal, ada prosedur yang harus dijalankan Saryulis untuk mendapatkan izin.
"Kalau istrinya sakit ada surat menyurat tapi ini nggak ada dikeluarkan terus," bebernya.
Yusrizal menyebut, Saryulis dipindah ke Lapas Narkotika Langsa, Aceh sejak 2017 lalu. Sebelumnya dia mendekam di LP Cipinang. Sisa hukuman Saryulis yaitu 12 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini