"Informasi yang diterima mereka ditangkap sebelum laga dimulai," ujar Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron Ambary dalam pernyataan pers yang disiarkan di channel YouTube KBRI KL, Jumat (22/11/2019).
Yusron mengatakan, satu orang ditangkap di gerbang Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur. Laga Indonesia vs Malaysia tersebut digelar pada Selasa (19/11) lalu. Dua orang lainnya ditangkap berikutnya.
Yusron menjelaskan penangkapan ketiganya berdasarkan Undang-Undang Prevention of Crime Act (POCA). Dia tak menjelaskan dalam kasus apa mereka ditangkap, Yusron hanya mengungkapkan hal itu berkaitan dengan penyebaran hoax.
"Saat ini informasi yang didapatkan dari Malaysia yang bersangkutan ditangkap berdasarkan UU POCA. Pervention of Crime Act yaitu pencegahan yang memang ada ketentuan hukumnya di Malaysia. Jadi saat ini ketiganya masih berada dalam siasatan pihak polis Malaysia. Kami juga akan segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan akses konsuler atas ketiganya," tutur Yusron.