"Kita kemarin sudah sosialisasi, jadi uji coba dan sebagainya sudah. Rencana kita akan berlakukan mulai hari Senin, tanggal 25 November 2019, di seluruh wilayah Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan di kawasan fX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Yusuf kembali menegaskan bahwa skuter listrik tidak boleh berkeliaran di jalan raya dan trotoar. Salah satu alasan pelarangan skuter listrik karena berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Berkaitan dengan masalah penggunaan e-scooter ini, jadi sesuai dengan kesepakatan kita, hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk di jalan raya, jadi hanya di kawasan tertentu," imbuhnya.
Skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan-kawasan tertentu, seperti GBK dan tentunya sudah mendapat izin pemilik kawasan. Kebijakan sementara ini sambil menunggu aturan khusus untuk skuter listrik.