Kepala BBPOM Makassar Abdul Rahim dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Baji Minasa, Jumat (22/11/2019), mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 item, sebanyak 13.780 buah dengan nilai total Rp 548.780.000.
"Barang temuan ini diketahui tidak memiliki izin edar, yang setelah kita uji mengandung zat berbahaya seperti Sibutramin dan Furosemida, yang bisa menimbulkan risiko penyakit jantung," ujar Rahim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata kosmetik dan suplemen pelangsing ini diperjualbelikan lewat media sosial," tutur Rahim.
Sementara menurut Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Gusmiadirahman, barang-barang yang tidak memiliki izin edar dan belum diuji BPOM ini diamankan di kantor pos pada akhir Oktober dan di Bandara Sultan Hasanuddin, pekan pertama November ini.
"Modus pengiriman barang tanpa izin edar ini selain pengiriman via pos, juga melalui barang bawaan penumpang pesawat, seperti roti croissant yang dibawa jemaah umroh dari Arab Saudi," pungkas Gusmiadirahman.
Simak juga video Polrestabes Makassar Sita Bahan Baku Pembuatan Kosmetik Ilegal:
(mna/gbr)