Gerindra Tegaskan Tak Akan Bahas Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden

Gerindra Tegaskan Tak Akan Bahas Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 11:18 WIB
Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Partai Gerindra menilai perubahan masa jabatan presiden hanya sekadar wacana. Partai Gerindra pun menegaskan tak akan ikut serta dalam pembahasan wacana tersebut.

"Ya kalau kita lihat kan masa jabatan presiden dua kali itu cukup. Saya pikir itu hanya wacana saja. Ya wacana boleh, tapi kalau kemudian nanti akan dibahas, saya pikir itu akan sangat panjang dan berliku. Dan kalau Gerindra tentunya tidak akan berperan serta aktif membahas itu," kata Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dasco, pihaknya mendukung amandemen terbatas UUD 1945, tetapi tidak dengan perubahan masa jabatan presiden. Menurutnya, perubahan masa jabatan itu tidak perlu dibahas.

"Kalau amandemen terbatas kita dukung, tapi kemudian kalau soal masa jabatan presiden, walaupun di partai kami belum pernah ada pembicaraan, tapi secara pribadi saya pikir itu tidak perlu dibahas," tegasnya.

Dasco mengatakan jika nantinya hal itu dibahas, tingkat kesulitannya akan tinggi karena mayoritas fraksi di parlemen belum setuju. Ia pun menilai tidak ada urgensinya mengubah masa jabatan presiden.

"Iya, belum ada urgensi untuk memperpanjang sampai tiga kali. Namanya kita demokrasi, ini kan zaman era reformasi, ya dua kali cukup. Kan itu intinya tempo hari," ujar Dasco.




Menurut Dasco, tiga periode masa jabatan presiden dinilai terlalu lama. Ia justru mengusulkan presiden menjabat satu periode selama tujuh hingga delapan tahun.

"Ya tiga periode menurut saya terlalu lama lah. Saya justru, Gerindra malah akan memperjuangkan kalau bisa satu periode dalam jangka waktu 7 atau 8 tahun," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan.



Arsul awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan. Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.

"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Halaman 2 dari 2
(azr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads