2019/11/22 10:25:48 WIB
KPK Panggil Direktur Bisnis PT Inti Jadi Saksi Kasus Suap Antar-BUMN
Halaman 1 dari 2

Jakarta -
Penyidik KPK memanggil Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Teguh Adi Suryandono terkait terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. Teguh dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Inti Darman Mappangara.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka karena diduga bersama Taswin memberi suap kepada eks Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam untuk 'mengawal' agar proyek baggage handling system (BHS) bisa dikerjakan oleh PT Inti. Proyek sistem penanganan bagasi itu rencananya bakal dikerjakan di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Darman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka karena diduga bersama Taswin memberi suap kepada eks Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam untuk 'mengawal' agar proyek baggage handling system (BHS) bisa dikerjakan oleh PT Inti. Proyek sistem penanganan bagasi itu rencananya bakal dikerjakan di 6 bandara yang dikelola PT AP II.