"Jika Pak Firli tetap menjadi polisi aktif maka berdasarkan UU kepolisian dia memiliki atasan yang bernama Kapolri. Menurut UU itu bada kewajiban menaati perintah atasan dan melaporkan seluruh tindakan kepada atasannya. Itu sebabnya bertahan sebagai polisi aktif hanya akan membuat Pak Firli menjadi bawahan Kapolri," kata pegiat antikorupsi dari Universitas Andalas Feri Amsari kepada wartawan, Kamis (21/11/2019) malam.
Jika itu terjadi, Feri menilai Firli melanggar kodrat KPK. Sebab KPK sebagai lembaga independen tak semestinya berada di bawah kendali lembaga lain.
"Tidak mungkin pimpinan lembaga independen seperti KPK menjadi bawahan kepolisian. Bahasa sederhananya, status polisi Pak Firli melanggar kodrat kelembagaan KPK," ucapnya.
"Aturan ini yang harus ditegakkan. Terutama jika melihat UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN," imbuh dia.
Simak juga video Firli Bahuri Jadi Komjen, Ini Daftar 37 Perwira yang Naik Pangkat: