"Itu masih wacana terbuka. Publik masih bisa mendiskusikan dan mengkaji lebih dalam. Akademisi di perguruan tinggi pun diundang untuk memberikan masukan. Sebagai wacana, silahkan saja didiskusikan. Itu kan bisa menjadi bagian dari kajian akademik. Soal diterapkan atau tidak, nanti dulu. Yang penting, wacananya sudah dibuka sedemikian rupa," kata Wasekjen PAN, Saleh Daulay, kepada wartawan, Kamis (21/11/2019) malam.
"Walau demikian, saya pesimis bahwa wacana masa jabatan presiden ini akan dibahas dalam amandemen terbatas UUD 1945. Sebab, jika masa jabatan ini diungkit, bisa jadi hal-hal besar lainnya akan diungkit juga. Akibatnya, amandemennya bisa jadi tidak terbatas," ujarnya.
Dia menyarankan pembahasan soal batasan amandemen harusnya dibahas terlebih dulu sebelum memunculkan wacana perubahan masa jabatan presiden. Sebab bisa saja wacana itu sia-sia jika batasan amandemen belum ditentukan.