"Ikuti saja aturan yang ada. Dalam hal misalnya, tidak ada aturannya maka perlu dibuat agar tidak conflict of interest lain lagi," ujar Saut, Kamis (22/11/2019).
"Kalau saya saat mau masuk KPK meninggalkan jabatan di BIN, gaji dan lain-lain, semua di KPK, aturan di KPK seperti apa aturan di Polri seperti apa, kalau di tempat lain utamanya di KPK tentu perlu diatur untuk kepastian mengabdinya seperti apa sejalan dengan UU yang berlaku," katanya.
Saut juga mengingatkan kepada pimpinan KPK yang selanjutnya akan memimpin agar terus mengedepankan aturan yang berlaku di KPK. Mereka juga diharapkan bisa menghindari isu conflict of interest mengingat KPK adalah lembaga independen.
"Sekali Anda bergabung di KPK maka 'institution values and norms' (nilai dan norma institusi) yang sudah berkembang harus dipahami dan diikuti," tegasnya.
"Itu perlu ditaati agar tidak muncul berbagai penilaian, isu utama kerja di KPK itu adalah conflict of interest, dan melindungi pagawai dan pimpinan KPK agar fokus pada kompetensinya di KPK, dengan bebas menjalani nilai-nilai di KPK yang sudah tumbuh berkembang apapun UU-nya misalnya," tutur dia.