Saksi Ahli: Surat Tugas Polly Palsu
Rabu, 16 Nov 2005 13:55 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) terus berusaha membuktikan kesalahan terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus. JPU menghadirkan saksi ahli hukum pidana yang menyimpulkan surat tugas Polly dalam penerbangan Jakarta-Singapura yang membawa Munir adalah palsu.Saksi ahli tersebut, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Dr. Chairul Huda, menyatakan surat tugas nomor IS/1177/04 yang diberikan kepada Polly untuk tugas nonaktif sebagai crew dalam penerbangan Jakarta-Singapura adalah palsu karena dibuat tidak sesuai prosedur.Lalu dijelaskannya, sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP, surat palsu itu ada dua. Pertama, dibuat secara palsu, dan kedua dibuat tidak sesuai prosedur. Penjelasan ini untuk menjawab pertanyaaan JPU Supriadi tentang surat tertanggal 4 September tapi dibuat baru pada 15 September."Dalam hal tersebut ada prosedur yang tidak benar karena dibuat tidak sesuai dengan kenyataan. Tapi sah tidaknya suatu surat berpulang kepada yang memiliki kewenangan. Dan bila praktek tersebut telah berlangsung bertahun-tahun, maka hal ini bisa menjadi hal yang wajar," ujarnya.Pendapat Chairul itu langsung ditanggapi Polly dengan menyatakan penerbitan surat dengan cara seperti itu sudah lazim di Garuda. "Banyak surat yang menyusul dibuat ketika kami terbang. Kami hanya melaksanakan tugas perusahaan sebaik-baiknya," tukasnya.Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim Cicut Sutiarso meminta JPU menghadirkan saksi-saksi yang lainnya dengan segala cara. Para saksi tersebut adalah Han Tian (ibu angkat Polly). Nurhadi Djazuli (mantan petinggi BIN), Muchdi PR, Avirianto dan Rizal Ali (ahli penerbangan)."Ada ketentuan dalam hukum pidana jika saksi tidak mau datang bisa dikenai tuntutan. Tapi bila saksi takut, ya harus dilindungi. Tidak ada ongkos transportasi, harus diberi bantuan," kata Cicut.Dalam jawabannya JPU mengaku telah mengusahakan untuk menghadirkan saksi dengan berbagai cara. Han Tian tidak bisa dihadirkan karena sudah pindah alamat, sedang Nurhadi dan Muchdi belum bisa dikonfirmasi. JPU hanya bisa menghadirkan dua saksi ahli penerbangan. Kedua saksi tersebut, Avirianto dan Rizal Ali, akan dihadirkan pada sidang berikutnya pada Kamis 17 November besok.
(gtp/)











































