Makassar - Badan Anggaran (Banggar)
DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembalikan draf rencana kerja anggaran (RKA)
Pemprov Sulsel karena masih menggunakan struktur OPD yang lama. Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan akan mempercepat penyusunannya.
"Itu sudah benar itu (dikembalikan karena RKA masih struktur OPD lama), makanya kita percepat, kita percepat," kata Nurdin di Palopo, Kamis (21/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin mengatakan dirinya juga telah meminta agar RKA diajukan ke DPRD sesuai dengan struktur OPD terbaru.
"Jadi itu bukan mengembalikan dalam artian ditolak, bukan. Karena kita juga minta supaya menyesuaikan dengan OPD yang baru," ujarnya.
Dikembalikannya RKA oleh Banggar DPRD ini di tengah kian mepetnya batas waktu pengesahan RAPBD 2020, yakni di tanggal 30 November. Namun Nurdin optimis RAPBD akan disahkan tepat waktu.
"Kita sudah lakukan pembahasan secara non formal. Jadi tinggal rapat Banggar sekali, kita tetapkan," paparnya.
Sebelumnya, Anggota Banggar DPRD Sulsel Selle KS Dalle mengatakan RKA dikembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulsel karena RKA yang diajukan masih menggunakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lama. Padahal DPRD Sulsel sudah mengesahkan Perda terkait struktur OPD terbaru pada Jumat (1/11) lalu.
"Kita kembalikan karena dia masih memakai struktur OPD yang lama dalam menyusun RKA. Kan sudah ada struktur baru, sudah kita sah kan perdanya, masa bukan struktur baru yang melaksanakan (RKA)," ujar Selle saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/11/2019).
Banggar meminta TAPD Pemprov Sulsel menyusun kembali RKA sesuai struktur OPD terbaru. Hal ini karena banyak komisi DPRD yang telah menyesuaikan mitranya dengan struktur terbaru OPD.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini