"Keanehan tersebut yaitu dengan beroperasinya kapal kabel milik SBSS milik RRC yang berbendera Panama dengan nama kapal CS Bold Maverick yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan Laut Natuna," kata Poyuono kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).
Poyuono lantas menyinggung asas cabotage yang melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel di perairan Indonesia.
"Di mana sejak 2011 sesuai UU pelayaran nomor 17 tahun 2008 Indonesia menganut asas cabotage yaitu di mana asas ini memberikan kekuatan bahwa penyelenggaraan pelayaran dalam negeri sepenuhnya hak negara pantai. Artinya, negara pantai berhak melarang kapal-kapal asing berlayar dan berdagang di sepanjang perairan negara Indonesia," ujar Poyuono.