Berakhirnya Pelarian Koruptor Rp 24 M di Malaysia

Round-Up

Berakhirnya Pelarian Koruptor Rp 24 M di Malaysia

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 20:02 WIB
Foto: Konferensi pers Kejagung tangkap koruptor Rp 24 Miliar (Matius Alfons-detikcom)
Jakarta - Pelarian Atto Sakmiwata Sampetoding selama 5 tahun berakhir sudah. Koruptor Rp 24 miliar ini ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kasus ini bermula saat perusahaannya, PT Kolaka Mining Internasional, mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt pada 2010 dengan harga Rp 78 miliar. Hal itu diikat lewat perjanjian keperdataan.

Dari Rp 78 miliar, Pemda Kolaka mendapatkan sebesar Rp 15 miliar. Sedangkan sisanya digunakan antara lain untuk jasa pengangkutan Rp 10 miliar, transshipment Rp 6 miliar, pinjam sewa pelabuhan Rp 1,7 miliar dan biaya pengiriman ke China sebesar Rp 4 miliar. Sehingga terdapat selisih Rp 24 miliar yang tidak dilaporkan ke negara dan dinikmati sendiri oleh Atto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memperhatikan proses terjadinya dan pelaksanaan dari perjanjian jual beli antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining International, maka perjanjian jual beli tersebut merupakan 'penyelundupan hukum' dan merupakan indikator terdakwa Atto Sakmiwata Sampetoding sebagai perantara (trader), dalam penjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya.



Jaksa pun mencium gelagat tidak baik dari transaksi tersebut dan menggelar penyidikan ekspor nikel yang dikeruk dari bumi Sulawesi itu. Jaksa kemudian mendudukkan Atto di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Atto dihukum 8 tahun penjara dan hartanya Rp 24 miliar dirampas negara.

Namun, Atto dibebaskan Pengadilan Tipikor Kendari pada 30 Agustus 2013. Majelis menyatakan hubungan Atto dengan pemerintah adalah hubungan keperdataan yaitu utang piutang Atto dengan Pemda, tapi uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa langsung mengajukan kasasi. MA mengabulkan tuntutan tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.



Duduk sebagai ketua majelis saat itu adalah hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago. Majelis sepakat merampas aset pribadi Atto karena kasus itu terjadi pada 25 Juni 2010 sedangkan PT Kolaka Mining Internasional baru didirikan pada 17 Desember 2010.

"Menghukum terdakwa Atto Sakmiwata Sampetoding membayar yang pengganti Rp 24 miliar dikurangi nilai rumah terdakwa yang disita sebesar Rp 3,4 miliar-Rp 20,6 miliar kepada negara. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. Dalam hal harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar maka diganti pidana selama 4 tahun," putus majelis.

Namun Atto kabur saat hendak dieksekusi pada 2014. Pelarian Atto kemudian berhenti pada Rabu (20/11) malam. Jaksa mendapatkan telepon bila Atto tertahan oleh otoritas Malaysia.

"Terpidana diamankan pada hari Rabu 20 November 2019 sekira pukul 21.00 waktu setempat di Bandara Internasional Kuala Lumpur sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang," kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri, kepada detikcom, Kamis (21/11/2019).

Mendengar buronannya ada di Malaysia, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat. Tim Tabur langsung ke Malaysia untuk menjemput Atto. Pria berusia 60 tahun itu dapat diserahkan kepada Tim Kejaksaan Agung untuk dipulangkan ke Indonesia.



Atto pun langsung dibawa ke Indonesia. Dia dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya.

"Penyitaan aset nanti akan dilakukan inventarisir oleh tim jaksa eksekutor, sekitar pukul 15.00 akan datang ke Jakarta jemput terpidana untuk selanjutnya dilakukan eksekusi di lapas ditentukan Kejari Kolaka," ucap Mukri.

Sesjamintel Kejaksaan Agung, Sunarta, mengatakan Atto merupakan buronan ke-153 yang ditangkap tahun 2019. Menurutnya, penangkapan Atto merupakan bagian dari program tabur (tangkap buronan) yang dilaksanakan Kejagung.

"Perlu kami sampaikan bahwa ini merupakan program tabur (tangkap buronan), terpidana ini untuk 2019 adalah tangkapan ke-153," kata Sesjamintel Kejaksaan Agung RI, Sunarta.
Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads