Kemenhub soal Skuter Listrik: Kesepakatannya Hanya Bisa Dipakai di GBK

Kemenhub soal Skuter Listrik: Kesepakatannya Hanya Bisa Dipakai di GBK

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 19:22 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Jefrie/detikcom)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu peraturan Gubernur DKI soal penggunaan skuter listrik. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan penggunaan skuter listrik akan dibatasi hanya di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

"Nah sekarang ini lagi transisi sambil menunggu peraturan gubernur, kesepakatan dengan pihak Grab hanya bisa digunakan di GBK, wilayah tertentu saja di GBK. Sekarang sudah tidak ada lagi," kata Budi di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

"Kesepakatan kemarin sama Dishub digunakan di GBK. Belum (boleh di jalur sepeda)," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Budi mengatakan tengah membuat peraturan tentang penggunaan skuter listrik. Dia menyebut peraturan tersebut akan mengatur beberapa hal, salah satunya soal kecepatan.

"Tapi saya sudah mengeluarkan surat edaran minggu ini mungkin saya keluarkan surat edaran menyangkut masalah bagaimana tata caranya, bagaimana kemudian menyangkut usianya, kemudian kecepatan dan sebagainya, akan saya keluarkan surat edaran. Tapi nanti berikutnya saya sedang merancang Peraturan Menteri Perhubungan. Sebelum nanti dalam regulasi Undang-Undang 22 untuk menyangkut masalah skuter listrik ini," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri segera membuat payung hukum terkait skuter listrik. Hal itu sebagai tindak lanjut atas kasus tabrak lari pengguna GrabWheels yang menewaskan dua orang.

"Kami mendorong kepolisian untuk segera membuat peraturan yang bisa menjadi payung hukum bagi skuter listrik ini. Terutama karena sebagai kendaraan bermotor, skuter listrik ini wajib diregistrasi ke kepolisian. Karena e-scooter ini bukan mainan, harus ada peraturannya," ujar Sahroni dalam rapat Komisi III bersama Kapolri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).


Menanggapi usulan Sahroni tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan pihaknya akan mendiskusikan perihal regulasi skuter listrik dengan stakeholder lainnya. Namun, dia menegaskan, penanganan kasus tabrak lari GrabWheels telah dilakukan secara profesional.

"Masalah skuter ini juga sudah ditangani secara profesional oleh Polda Metro Jaya. Bahkan tersangkanya sudah ditahan. Kemudian nanti ke depannya akan kita diskusikan bersama dengan stakeholder lain yang membidangi," ujar Idham.
Halaman 2 dari 2
(jef/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads