"Nah sekarang ini lagi transisi sambil menunggu peraturan gubernur, kesepakatan dengan pihak Grab hanya bisa digunakan di GBK, wilayah tertentu saja di GBK. Sekarang sudah tidak ada lagi," kata Budi di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
"Kesepakatan kemarin sama Dishub digunakan di GBK. Belum (boleh di jalur sepeda)," sambungnya.
Budi mengatakan tengah membuat peraturan tentang penggunaan skuter listrik. Dia menyebut peraturan tersebut akan mengatur beberapa hal, salah satunya soal kecepatan.
"Tapi saya sudah mengeluarkan surat edaran minggu ini mungkin saya keluarkan surat edaran menyangkut masalah bagaimana tata caranya, bagaimana kemudian menyangkut usianya, kemudian kecepatan dan sebagainya, akan saya keluarkan surat edaran. Tapi nanti berikutnya saya sedang merancang Peraturan Menteri Perhubungan. Sebelum nanti dalam regulasi Undang-Undang 22 untuk menyangkut masalah skuter listrik ini," sambungnya.