"Saya diperintah Natalis bahwa nanti untuk uang Rp 2 miliar nanti diambil," kata Bunyana saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Bunyana mengetahui uang yang diambil berasal dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Namun Bunyana tidak pernah berkomunikasi dengan Mustafa terkait pengambilan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menerima uang itu, Bunyana menyebut sedang membahas pengesahan APBD-P Tahun 2017 Lampung Tengah. Uang itu direncanakan untuk dibagi-bagi ke anggota DPRD Lampung Tengah lainnya agar menyetujui pengesahan APBD-P itu.
"Hitungan-hitungan per fraksi berapa. Di situ ditulis semua, fraksi sekian, Banggar sekian, jadilah satu kopelan untuk Fraksi PKB misalnya, Fraksi Gerindra, PDIP, itu sudah ada semua, pokoknya ada semua," jelas Bunyana.
Setelah itu, Bunyana mengaku bagi-bagi uang itu setiap fraksi di DPRD Lampung Tengah dengan menggunakan kantong plastik kresek. Bunyana sendiri menikmati uang itu sebesar Rp 30 juta.
"Saya masukkan ke kresek hitam enam utk setiap fraksi sesuai tulisan di situ. Saya ikat dengan karet. Jadi kopelannya saya ikat di karet itu. Saya dapat Rp 30 juta dari ketua fraksi," ujarnya.
Dalam persidangan ini total ada 4 orang yang duduk sebagai terdakwa termasuk Junaidi. Tiga orang lainnya yang juga anggota DPRD Lampung Tengah yaitu Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar, Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dan Bunyana menerima Rp 2 miliar.
Semua uang itu diberikan oleh Mustafa agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui APBD. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini