"Itu malah iklan gratis untuk Gonzaga. Iklan gratis benar," kata kuasa hukum SMA Gonzaga, Edi Danggur, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Edi mengatakan, sejak awal pihak sekolah menegaskan penerapan nilai KKM (kriteria ketuntasan minimal) 75 untuk mata pelajaran peminatan sudah sesuai dengan prosedur dan diverifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Justru dia mengimbau pada orang tua murid agar berusaha memenuhi nilai yang sudah kebijakan sekolah.
"Siswa mereka masuk sekolah misalnya sekolah ini mereka tahu syarat di sekolah ini berat. Pasti mereka harus lebih serius lagi belajar dong itu aja pelajarannya. Karena gini... di Gonzaga itu seribu yang daftar, hanya 250 yang diterima, ya wajar dong kalau mereka diberi standar yang tinggi dan orang tua juga sudah diberi tahu bahwa standar kami di sini tinggi," katanya.
Baca juga: Ini Alasan Ortu Berdamai dengan SMA Gonzaga |
Sementara itu, orang tua murid, Yustina Supatmi, mengatakan anaknya bersama 9 murid yang tak naik kelas lainnya sudah pindah ke sekolah yang sama. Sebelumnya, anaknya sempat merasakan mentalnya jatuh saat dinyatakan tidak naik kelas, tetapi kini sudah bangkit kembali.
"Dengan masalah ini, dia sekarang sudah semangat lah karena sekolah ini sangat baik sekali sangat memperhatikan juga. Teman-teman yang 9 itu juga sudah semangat semua," ujar Yustina.