Selain itu, hakim mengatakan Fransiska dan Edward sudah melakukan perceraian di Singapura pada 1999. Dengan adanya perceraian itu, Fransiska dan Edward tidak punya hubungan perkawinan.
"Pada tahun 1999 penggugat mengajukan cerai kepada tergugat di Singapura. Dengan adanya penceraian pengugat dan tergugat tidak ada hubungan perkawinan," kata hakim.
Atas vonis gugatan itu, pengacara Fransiska, Rinto Wardana mengaku akan berkonsultasi dengan kliennya untuk mengajukan permohonan banding. Menurut Rinto, hakim tidak mempertimbangkan fakta dan bukti dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kita masih koordinasi dulu kalau misal klien kami setuju banding, akan banding, kami masih lihat-lihat dulu," ucap Rinto seusai sidang.
Rinto mengatakan kliennya masih berstatus istri Edward saat membuat kesepakatan perjanjian itu. Dalam putusan pengadilan di Singapura, menurut Rinto, Edward memberikan kewajiban untuk menafkahi anaknya serta Fransiska.
"Putusan Singapura hanya menyatakan kewajiban para tergugat Pak Edward memberikan nafkah anak dan istri, tidak ada hubungan putusan dengan bu Fransiska, hakim tidak membaca ini," tutur Ri
Dalam sidang itu, hadir pula kuasa hukum tergugat, namun tidak memberikan pernyataan saat dimintai konfirmasi atas gugatan itu.
(fai/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini