Jakarta - Fransiska Kumalawati Susilo menggugat Edward Soeryadjaya karena tidak mendapatkan harta waris. Fransiska mengaku masih sebagai istri yang sah. Edward kini sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara karena korupsi dana Rp 24 miliar dana pensiun Pertamina. Bagaimana akhir gugatan itu?
Selain Edward, Fransiska menggugat Edwin Soeryadjaya, Joyce Soeryadjaya, dan Judith Soeryadjaya. Anak pendiri Astra William Soeryadjaya itu digugat Fransiska karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menimbang pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan dan gugatan tidak dapat diterima," kata hakim ketua Agustinus Setya Wahyu saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Versi Fransiska, ia melakukan gugatan ke Edward terkait pembagian harta waris. Edward tidak melibatkan Fransiska sebagai istri yang sah saat membuat dan menandatangani tiga Master Agreement.
Master Agreement dibuat pada 15 Januari 2010, dan 22 Oktober 2018. Isi kesepakatan Master Agreement itu berkaitan pembagian harta waris.
Namun hakim menyatakan Fransiska tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan terhadap Edward, Edwin, Joyce dan Judith. Menurut hakim, Fransiska tidak mempunyai hubungan suami-istri dengan Edward sejak 2000.
"Menimbang bahwa penggugat dan tergugat sudah cerai pada tahun 2000, maka penggugat tidak punya kapasitas mengajukan gugatan," ucap hakim.
Simak Video "Mentan: Kalau Mau Jadi Konglomerat, Jadilah Petani"
Selain itu, hakim mengatakan Fransiska dan Edward sudah melakukan perceraian di Singapura pada 1999. Dengan adanya perceraian itu, Fransiska dan Edward tidak punya hubungan perkawinan.
"Pada tahun 1999 penggugat mengajukan cerai kepada tergugat di Singapura. Dengan adanya penceraian pengugat dan tergugat tidak ada hubungan perkawinan," kata hakim.
Atas vonis gugatan itu, pengacara Fransiska, Rinto Wardana mengaku akan berkonsultasi dengan kliennya untuk mengajukan permohonan banding. Menurut Rinto, hakim tidak mempertimbangkan fakta dan bukti dalam persidangan.
Sidang gugatan istri ke Edward Soeryadjaya. (Faiq/detikcom) |
"Kita masih koordinasi dulu kalau misal klien kami setuju banding, akan banding, kami masih lihat-lihat dulu," ucap Rinto seusai sidang.
Rinto mengatakan kliennya masih berstatus istri Edward saat membuat kesepakatan perjanjian itu. Dalam putusan pengadilan di Singapura, menurut Rinto, Edward memberikan kewajiban untuk menafkahi anaknya serta Fransiska.
"Putusan Singapura hanya menyatakan kewajiban para tergugat Pak Edward memberikan nafkah anak dan istri, tidak ada hubungan putusan dengan bu Fransiska, hakim tidak membaca ini," tutur Ri
Dalam sidang itu, hadir pula kuasa hukum tergugat, namun tidak memberikan pernyataan saat dimintai konfirmasi atas gugatan itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini