Warga DKI Diminta Laporkan Tamu dan Orang Kos ke Polisi

Warga DKI Diminta Laporkan Tamu dan Orang Kos ke Polisi

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2005 12:58 WIB
Jakarta - Belajar dari kasus Dr Azahari, polisi meningkatkan inventarisasi dan administrasi kependudukan. Polda Metro Jaya meminta warga Jakarta melaporkan tamunya kepada polisi dalam waktu 1 X 24 jam. Masyarakat yang memberikan fasilitas kos dan kontrakan juga diminta melapor."Kapolri memerintahkan untuk meningkatkan inventarisasi dan administrasi penduduk, karena dari pengalaman penangkapan Dr Azahari terbukti cara ini lebih signifikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani.Hal itu disampaikan Kapolda seusai membuka seminar tentang pengamanan objek vital di Hotel Century Park, Jalan Pintu Satu, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2005). Kapolda menjelaskan, aturan itu tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2005 tentang peraturan kepolisian. Polisi telah merumuskan dan menetapkan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. Tapi apa sanksi tersebut, Kapolda belum menjelaskannya. Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, Selasa (15/11/2005) kemarin telah melakukan penataran bagi Kapospol, Babinkamtibmas, Kapolsek, dan Kapolres untuk memperhatikan administrasi kependudukan. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads