"Melihat Inpres 1 tahun 2016 kita dan Polri memang ditugaskan untuk mengamankan pembangunan nasional," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri kepada wartawan di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
"Artinya kita kan memang menjabarkan dalam program TP4, seandainya nggak ada TP4, kita (tetap) wajib mengamankan itu karena itu amanat dan tugas mulia dari pemerintah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukri belum bisa memastikan kapan TP4 akan dibubarkan. Namun atas dasar kesepakatan, keputusan untuk membubarkan TP4 itu menjadi pertimbangan.
"Kemarin sudah statement pak Menko Polhukam makanya itu jadi bahan pertimbangan," sambungnya.
Pembahasan terkait pembubaran TP4 ini selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja nasional Kejagung. Mukri mengatakan rakernas itu akan digelar pada tanggal 3-6 Desember 2019.
"Itu nanti akan dibicarakan dan dibahas di rakernas Kejaksaan RI bulan desember, 3-6 di Bogor. Nanti akan disimpulkan seperti apa tindak lanjut dan eksistensinya, dan polanya nanti," kata Mukri.
Menko Polhukam Mahfud Md usai pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kesepakatan pembubaran program TP4D dan TP4P.
Mahfud menyebut program ini sudah tidak ada mudaratnya di Kejaksaan Agung. Menurutnya program pendampingan seperti TP4D ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya. (maa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini