"Dari kami ingin mencabut untuk kebaikan untuk semuanya. Kami rasa ini bisa kami serahkan dan kami percayakan kepada Dinas Pendidikan untuk ke depannya," kata Yustina, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Yustina mengatakan dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka tuntutan yang sebelumnya meminta agar keputusan SMA Gonzaga tidak menaikan kelas anaknya dinyatakan cacat hukum dikesampingkan. Yustina mengatakan saat ini anaknya sudah pindah sekolah dan tidak mau kembali bersekolah di Gonzaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap nantinya Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah, salah satunya SMA Gonzaga. Yustina berharap tidak ada lagi murid yang tidak naik kelas bernasib sama dengan anaknya.
"Secara prosedur diikutilah, jadi tidak ada kasus seperti anak saya, prosedur itu harus diberitahu seperti apa, harus ada seperti ini dijadikan melalui rapat pleno atau tidak. Jadi kami di sini minta kepada Dinas dan Gonzaga juga bahwa prosedur itu dilakukan. Harapannya tidak ada lagi kasus seperti anak saya, seperti 29 anak lagi seperti ini," kata Yustina.
Sebelumnya, sidang gugatan orang tua murid yang anaknya tidak naik kelas, Yustina Supatmi terhadap SMA Gonzaga berakhir damai. Kedua pihak sepakat berdamai dan tidak akan mengajukan gugatan lagi di kemudian hari.
"Mengadili menghukum para penggugat, tergugat, dan turut tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas," kata Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi, membacakan putusan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Simak juga video Ortu Beri Opsi Damai ke SMA Gonzaga Soal Gugatan Siswa Tak Naik Kelas:
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini