Wiranto Gugat Bambang Rp 44 M, Hanura Pantau Proses Hukum

Wiranto Gugat Bambang Rp 44 M, Hanura Pantau Proses Hukum

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 14:50 WIB
Foto: Roland-detikcom/Ketua DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani
Jakarta - Eks Menko Polhukam Wiranto menggugat mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto sebesar Rp 44,9 miliar. Partai Hanura akan memantau proses gugatan tersebut.

"Saya sudah menjawab, Partai Hanura akan memantau perkembangan proses hukum apakah dana yang dituntut oleh Pak Wiranto ke Bambang sebagai bendahara umum Partai Hanura lama, itu ada terkait dengan aset atau dana pakai atau tidak," kata Ketua DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Jika nantinya terbukti ada dana partai yang mengalir ke Wiranto, Benny mengatakan Wiranto bertanggungjawab mengembalikan ke Hanura. Selain itu, Benny mengatakan Hanura akan mengambil langkah yang disepakati terlebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka jika ada dana partai, Wiranto tentu berhak untuk memberikan pertanggungjawaban itu kepada DPP Hanura. Kita akan mengambil tindakan langkah-langkah yang nanti akan diputuskan secara organisasi jika dana yang dipersoalkan antara Pak Wiranto dengan Pak Bambang terkait dengan dana yang menjadi miliki partai," ujarnya.

"Kalau fakta hukum putusan pengadilan dari dana yang dipersoalkan sebesar yang dituntut itu adalah sebagian atau seluruhnya dana partai, maka kita akan mengambil tindakan," imbuh Benny.





Wiranto sebelumnya menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak melaksanakan dan menaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000. Wiranto, yang memberikan kuasa kepada Adi Warman, meminta PN Jakpus menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.

Selain mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar, Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar. Tidak hanya itu, Bambang juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.

"Menghukum tergugat (Bambang) untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quodiajukan, yaitu sebesar Rp 18.509.699.208," demikian bunyi gugatan Wiranto yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).




Tonton juga video Diminta Mundur Jika Tak Selesaikan Perppu KPK, Mahfud: ICW Itu Siapa?:

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads