"Mengadili menghukum para penggugat, tergugat, dan turut tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas," kata ketua majelis hakim Lenny Wati Mulasimadhi, membacakan putusan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Selain itu hakim juga meminta para pihak membayar biaya perkara secara bersamaan. Dalam sidang, Lenny sempat membacakan akta kesepakatan perdamaian yang disepakati para pihak. Usai persidangan, Yustina, pengacara SMA Gonzaga Edi Danggur, dan Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah bersalaman.
Adapun beberapa poin kesepakatan damai itu diantaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Penggugat mengakui telah mengadukan SMA Kolese Gonzaga kepada berbagai institusi, baik pemerintah, swasta, maupun keagamaan. Untuk itu dengan ini penggugat menyatakan mencabut semua pengaduan baik lisan maupun tertulis ke Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Jakarta Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Yayasan Wacana Bhakti, Ketua Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Agung Jakarta (MPK KAJ), Uskup Agung Jakarta, lembaga lain lainnya.
3. Baik penggugat maupun para tergugat dengan ini menyatakan tidak akan saling mengadukan satu sama lain atau tidak akan menggugat satu sama lain di kemudian hari sehubungan dengan tidak naik kelasnya BB di SMA Kolese Gonzaga. Sebab, dengan menandatangani kesepakatan perdamaian ini penggugat dan para tergugat mengakui masalah tersebut telah diselesaikan dengan perdamaian.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, tuntutan Yustina yang sebelumnya meminta agar keputusan SMA Gonzaga tidak menaikan kelas anaknya dinyatakan cacat hukum dikesampingkan.
Diketahui, ortu yang anaknya tak naik kelas, Yustina Supatmi mengajukan gugatan ke SMA Gonzaga. Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.
Serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Selain itu, turut tergugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
"Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan tersebut.
Karena merasa dirugikan, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina.
Simak juga video Ortu Beri Opsi Damai ke SMA Gonzaga Soal Gugatan Siswa Tak Naik Kelas:
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini