"Penyidikan untuk tersangka UMR (Umar Ritonga) telah selesai. Hari ini (21/11) penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).
Persidangan itu rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Untuk itu, Umar akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri mengatakan uang senilai Rp 500 juta yang dibawa lari oleh Umar telah habis. Uang itu digunakan Umar untuk satu unit rumah di Kabupaten Siak dan keperluan pribadi. Satu unit rumah itu kini disita KPK.
"Terkait dengan uang Rp 500 juta yang sebelumnya dibawa kabur oleh tersangka saat OTT terjadi diduga telah dihabiskan selama pelarian yang bersangkutan. Sebagian diantaranya digunakan untuk membeli satu unit rumah di atas 1 hektare lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," tutur Febri.
Dalam kasus ini, Umar Rintonga bersama Pangonal Harahap ditetapkan KPK sebagai tersangka. Umar merupakan orang kepercayaan Pangonal.
Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7/2018) terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.
Kemudian Umar diminta oleh Pangonal mengambil duit pencairan itu yang dititipkan kepada petugas Bank. Umar kemudian datang ke bank untuk mengambil uang Rp 500 juta dalam tas kresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut sekitar pukul 18.15 WIB.
Namun, Umar langsung kabur saat akan ditangkap. KPK mengatakan sempat mengejar Umar.
Sementara, Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.
Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Simak Video "KPK Cegah Dua Saksi Kasus Bupati Cirebon Ke Luar Negeri" (ibh/dhn)